Kamis, 29 Desember 2016

Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan
Tujuan keseluruhan pendidikan adalah melatih anak agar kelak dapat bekerja, bekerja secara sistematis, mencintai kerja, bekerja otak dan hati. Pendidikan pula sebagai jembatan yang menghubungkan individu kepada masa depan. Pendidikan merupakan aspek penting yang menjadi penunjang kehidupan suatu individu, karena semua aspek kehidupan tentunya memiliki unsure pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut pendidikan harus melakukan pengembangan sepenuhnya bakat dan minat setiap anak.
Pendidikan juga merupakan salah satu alat yang dipakai Negara sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
 Pendidikan, dapat menimbulkan dalam diri untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu tolak ukur untuk lebih memajukan negara ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.



Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1.      Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2.      Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

   Metode pendidikan
1)      Metode belajar aktif
Metode pendidikan progresif lebih berupa penyediaan lingkungan dan fasilitas yang memungkinkan berlangsungnya proses belajar secara bebas pada setiap anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
2)    Metode momitor kegiatan belajar aktif
Mengikuti proses kegiatan anak belajar sendiri, sambil memberikan bantuan tertentu apabila diperlukan yang sifatnya memperlancar proses berlangsungnya kegiatan belajar tersebut.
3)     Metode penelitian ilmiah
Pendidkan progresif merintis digunakannya metode penelitian ilmiah yang tertuju pada penyusunan konsep, sedangkan metode pemecahan masalah lebih tertuju pada pemecahan masalah kritis.
Sekolah sebagai Laboratorium pembaharuan pendidikan. Menganjurkan pula peranan baru sekolah.  Sekolah tidak hanya tempat anak belajar, tetapi berperanan pula sebagai laboratorium pengembangan gagasan baru.
Pendidkan ini sangat memuliakan harkat dan martabat anak dalam pendidikan. Anak bukanlah orang dewasa dalam bentuk mini. Anak mempunyai alur pemikiran sendiri, mempunyai keinginan sendiri, mempunyai harapan dan kecemasan sendiri, yang berbeda dengan orang dewasa.

        Guru dalam melakukan tugasnya dalam praktek pendidkan berpusat pada anak mempunyai peranan sebagai:
a)   Fasilitator, atau orang yang menyediakandirinyauntukmemberikanjalanbagikelancaran proses belajarsendirisiswa.
b)   Motivator, atau orang yang mampumembangkitkanminatsiswauntukterusgiatbelajarsendirimenggunakansemuaalatdarinya.
c)   Konselor, atau orang yang dapatmembantusiswamenemukandanmengatasisendirimasalah-masalah yang dihadapisetiapsiswadalamkegiatannyabelajarsendiri.
2)     Guru perlu mempunyai pemahaman yang baik tentang karakteristik siswa, dan teknik-teknik memimpin perkembangan siswa, serta kecintaan kepada anak, agar dapat melaksanakan peranan dengan baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar