Tujuan pendidikan
Tujuan keseluruhan pendidikan adalah
melatih anak agar kelak dapat bekerja, bekerja secara sistematis, mencintai
kerja, bekerja otak dan hati. Pendidikan pula sebagai jembatan
yang menghubungkan individu kepada masa depan. Pendidikan merupakan aspek
penting yang menjadi penunjang kehidupan suatu individu, karena semua aspek
kehidupan tentunya memiliki unsure pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut
pendidikan harus melakukan pengembangan sepenuhnya bakat dan minat setiap anak.
Pendidikan juga
merupakan salah satu alat yang dipakai Negara sebagai alat untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Pendidikan, dapat menimbulkan dalam diri
untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam
segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu tolak ukur
untuk lebih memajukan negara ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya
pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya
menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak
ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi
pekerti anak.
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
2.
Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan
Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam
upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik
untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2)
learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana
keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan
tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Metode pendidikan
1) Metode belajar aktif
Metode pendidikan progresif lebih
berupa penyediaan lingkungan dan fasilitas yang memungkinkan berlangsungnya
proses belajar secara bebas pada setiap anak untuk mengembangkan bakat dan
minatnya.
2) Metode momitor
kegiatan belajar aktif
Mengikuti
proses kegiatan anak belajar sendiri, sambil memberikan bantuan tertentu
apabila diperlukan yang sifatnya memperlancar proses berlangsungnya kegiatan
belajar tersebut.
3) Metode
penelitian ilmiah
Pendidkan
progresif merintis digunakannya metode penelitian ilmiah yang tertuju pada
penyusunan konsep, sedangkan metode pemecahan masalah lebih tertuju pada
pemecahan masalah kritis.
Sekolah
sebagai Laboratorium pembaharuan pendidikan. Menganjurkan pula peranan baru
sekolah. Sekolah tidak hanya tempat anak
belajar, tetapi berperanan pula sebagai laboratorium pengembangan gagasan baru.
Pendidkan
ini sangat memuliakan harkat dan martabat anak dalam pendidikan. Anak bukanlah orang dewasa
dalam bentuk mini. Anak mempunyai alur pemikiran sendiri, mempunyai keinginan
sendiri, mempunyai harapan dan kecemasan sendiri, yang berbeda dengan orang
dewasa.
Guru dalam melakukan tugasnya dalam praktek pendidkan
berpusat pada anak mempunyai peranan sebagai:
a) Fasilitator, atau orang
yang menyediakandirinyauntukmemberikanjalanbagikelancaran proses
belajarsendirisiswa.
b) Motivator, atau orang
yang
mampumembangkitkanminatsiswauntukterusgiatbelajarsendirimenggunakansemuaalatdarinya.
c) Konselor, atau orang
yang dapatmembantusiswamenemukandanmengatasisendirimasalah-masalah yang
dihadapisetiapsiswadalamkegiatannyabelajarsendiri.
2) Guru
perlu mempunyai pemahaman yang baik tentang karakteristik siswa, dan
teknik-teknik memimpin perkembangan siswa, serta kecintaan kepada anak, agar
dapat melaksanakan peranan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar