Kamis, 29 Desember 2016

Hal Yang Harus Diperhatikan dalam Donor Darah

DONOR       DARAH
Donor darah merupakan salah satu kegiatan amal dalam berbagi kebahagiaan. Banyak unit yang menjalankan program donor darah guna membantu warga yang tengah membutuhkan darah. Unit donor darah bisa diikuti oleh kalangan pelajar, mahsiswa, tenaga medis, atau bahkan hanya masyarakat biasa yang telah mendapat pelatihan khusus.
Akan  tetapi hal yang baik bisa menjadi berbahaya jika kita tidak memperhatikan hal-hal kecil didalamnya.
Salah satunya ialah yang datang dari para pendonor. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam melakukan donor darah terutama dari pendonornya.
Berikut Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
  • umur 17 - 60 tahun, ( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
  • Berat badan minimum 45 kg
  • Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
  • Tekanan darah baik ,yaitu:
    Sistole = 110 - 160 mm Hg
    Diastole = 70 - 100 mm Hg
  • Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
  • Hemoglobin
    Wanita minimal = 12 gr %
    Pria minimal = 12,5 gr %
  • Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Selain itu pula Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat.
  • Alkoholisme akut dan kronik.
  • Sifilis
  • Menderita tuberkulosa secara klinis.
  • Menderita epilepsi dan sering kejang.
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.

Hal hal tersebut diatas harus diperhatikan, sebab bila tidak diperhatikan akan menimbulkan masalah baru yang lebih berbahaya. Penyakit bawaan pada pendonor yang bersifat menular sangat berbahaya bila darah pendonor tersebut menjadi satu dengan darah penerima donor. Maka dari itu, hal tersebut diatas sangatlah penting untuk diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar