Kamis, 29 Desember 2016

Pengelolaan Donor Darah

Donor darah merupakan kegiatan pemberian darah atas dasar sukarela yand berikan para pendonor. Kegiatan ini pelaksanaannya fleksibel, tergantung dari unit yang menyelenggarakannya. Darah yang telah didonorkan akan melaui tahapan berikutnya sebelum disalurkan kepada para pasien. Tahapan itu adalah tahapan pengelolaan. Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
Tahap yang pertama dan seterusnya  ialah Rekruitmen donor, Pengambilan darah donor, Pemeriksaan uji saring, Pemisahan darah menjadi komponen darah, Pemeriksaan golongan darah, Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien, Penyimpanan darah di suhu tertentu.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
  • Kantong darah.
  • Peralatan untuk mengambil darah.
  • Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
  • Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
  • Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
  • Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
  • Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
"Service        Cost". Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.

Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
- Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.

- UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh        UTDD.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar