Rabu, 28 Desember 2016

Mengatasi Kesenjangan Sosial Dalam Islam


Mengatasi Kesenjangan Sosial Dalam Islam
 Adalah sudah menjadi fakta, bahwa kegiatan ekonomi sekarang adalah melahirkan kesenjangan pendapatan yang semakin lebar dan semakin besar. Misalnya, sebagaimana dikemukakan dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10% kelompok kaya dunia menguasai 54% total kekayaan dunia. Sedangkan sisanya 90% masyarakat dunia menguasai 46% total kekayaan dunia (Beik, 2006). Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut adalah karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Padahal Allah SWT sangat menentang perputaran harta di tangan kelompok elit masyarakat saja, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS Al-Hasyr: 7: “....supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS. al-Hasyr: 7).
 Dalam ajaran Islam, salah satu mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan ini adalah melalui instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS). Rasulullah SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Imam al-Ashbahani dari Imam Thabrani, menyatakan: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih” (HR. Thabrani dalam Al Ausath dan Ash Shoghir).
            Hadits tersebut memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), akan tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Lapoe dan Colin (1978) serta George (1981) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk (over population). Kedua, jika zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, paling tidak dapat diperkecil (Hafidhuddin, 1998). Dalam Alquran dan Hadits, zakat, infaq dan sedekah di samping sering digandengkan dengan salat, juga digandengkan dengan kegiatan riba, misalnya dalam QS. Ar-Rum: 39 dan QS. Al-Baqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.
            Karena itu, gerakan penyadaran zakat hakikatnya adalah gerakan untuk menghilangkan kesenjangan, baik kesenjangan pendapatan maupun kesenjangan sosial, yang berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar