Mengatasi Kesenjangan Sosial Dalam Islam
Adalah sudah menjadi fakta, bahwa kegiatan ekonomi
sekarang adalah melahirkan kesenjangan pendapatan yang semakin lebar dan
semakin besar. Misalnya, sebagaimana dikemukakan dalam Human Development Report 2006
yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme). Berdasarkan
laporan tersebut, 10% kelompok kaya dunia menguasai 54% total kekayaan dunia.
Sedangkan sisanya 90% masyarakat dunia menguasai 46% total kekayaan dunia
(Beik, 2006). Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan
pendapatan tersebut adalah karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang
mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan
terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Padahal Allah SWT sangat
menentang perputaran harta di tangan kelompok elit masyarakat saja, sebagaimana
yang dinyatakan-Nya dalam QS Al-Hasyr: 7: “....supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu...”
(QS. al-Hasyr: 7).
Dalam ajaran Islam, salah satu mekanisme distribusi
pendapatan dan kekayaan ini adalah melalui instrumen zakat, infak dan sedekah
(ZIS). Rasulullah SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Imam al-Ashbahani dari Imam
Thabrani, menyatakan: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas
hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan.
Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan
pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah,
Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban
mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”
(HR. Thabrani dalam Al Ausath dan Ash Shoghir).
Hadits
tersebut memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan
oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), akan tetapi juga akibat
dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya
kesetiakawanan sosial, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Lapoe
dan Colin (1978) serta George (1981) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan
adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang-orang
yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh
semata-mata kelebihan jumlah penduduk (over population). Kedua, jika zakat,
infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola
dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek
pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, paling
tidak dapat diperkecil (Hafidhuddin, 1998). Dalam Alquran dan Hadits, zakat,
infaq dan sedekah di samping sering digandengkan dengan salat, juga
digandengkan dengan kegiatan riba, misalnya dalam QS. Ar-Rum: 39 dan QS.
Al-Baqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil
kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.
Karena itu, gerakan
penyadaran zakat hakikatnya adalah gerakan untuk menghilangkan kesenjangan,
baik kesenjangan pendapatan maupun kesenjangan sosial, yang berbahaya bagi
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar